Salah satu alasan khawarij memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin pada masa itu adalah
karena Ali bin Abu Thalib menjadikan manusia sebagai hakim (pemutus perkara) dalam
persengketaan beliau dengan Muawiyah, yakni dengan penunjukan dua orang penengah;
Amr bin Al-Ash dan Abu Musa Al-Asyariy.
Kaum khawarij menyalahkan hal tersebut dan berdalil dengan firman Allah (terjemahannya),
“…Keputusan itu hanyalah kepunyaan Allah …” (Yusuf: 40)
Hukum manusia tidak ada artinya di hadapan firman Allah
Ta’ala. Kata
mereka (kaum khawarij).