Kumpulan catatan Zainal Lamu, socialpreneur yang masih belajar.

Sabtu, 02 Juni 2012

Belajar dari Buku : Aku Wanita yang Dipoligami


Saya pernah membaca buku “Aku Wanita yang Dipoligami”. Buku yang disusun oleh Ustadz Abu Umar Baasyir ini memuat berbagai kisah orang-orang yang menjalani kehidupan poligami, baik sebagai suami, sebagai istri pertama yang dipoligami, atau pun sebagai seorang istri kedua .

Berbagai kisah menarik
Ada wanita yang menolak ketika suaminya ingin berpoligami dengan alasan tidak ingin dimadu. Wanita ini sudah manopause dan suaminya masih ingin menambah anak lagi. Ia akhirnya minta cerai dari suaminya. Seorang ustadz sempat menasehati wanita ini agar mengurungkan niatnya untuk diceraikan sebab apa yang dilakukan oleh suaminya sudah sesui dengan syariat dan belum tentu ia akan mendapat suami yang lebih baik dari yang sekarang.

Namun ia tetap bersikukuh untuk diceraikan dan akhirnya suaminya mengabulkan permintaannya meski dengan berat hati. Usai perceraian wanita tersebut meninggalkan kota tempat suaminya berada dan tinggal di Jakarta. Di sana ia bekerja di sebuah perusahaan. Tak lama, ia dilamar oleh bosnya di perusahaan tersebut. Meski ia sudah tidak berniat untuk menikah lagi tapi tawaran dari bosnya sulit untuk ia tolak. Alhasil ia pun menikah dengan bosnya dan ternyata sebagai istri kedua! Akhirnya ia dimadu juga. Celakanya, suami keduanya ini adalah orang yang jauh dari agama, orangnya tempramen, marah bila dinasehati masalah agama, bahkan shalat pun tidak diperhatikannya. Sangat berbeda dengan suami pertamanya. Berulangkali ia menggugat minta cerai tapi tidak berhasil dan selalu kalah di pengadilan. Jadilah ia wanita yang sengsara di hari tuanya.

Dari beberapa kisah dalam buku ini kita juga mendapati bahwa jalan poligami bisa berbeda bagi tiap pelakunya. Ada yang melaluinya seperti berlayar di atas ombak besar dan badai yang menghantam sana sini dan akhirnya membuatnya tidak bisa mempertahankan dua bahtera yang ia nahkodai, salah satunya ia harus lepaskan.

Namun ada juga yang menjalaninya nyaris tanpa hambatan.  Poligami baginya seperti rejeki nomplok, sebagaimana yang dialami oleh seorang satpam yang “dinikahkan”oleh istrinya dengan teman pengajiannya. Seorang wanita kaya yang memiliki beberapa usaha termasuk minimarket.

Atau sebagaimana yang terjadi pada seorang lajang tua umur 38 tahun, awalnya dia ingin menikahi gadis namun akhirnya kandas karena ketidaksetujuan orang tua si gadis. Akhirnya dia melamar janda dari teman bisnis sekaligus teman mengajinya yang telah meninggal, tanpa disangka janda muda tersebut mempersyaratkan bahwa ia akan menerima lamaran pria tersebut asalkan dia juga mau menikahi madunya dari suami pertamanya! Sekali melamar dia dapat 2 janda sekaligus!

Butuh bekal yang cukup
Kisah-kisah dalam buku tersebut mengajarkan bahwa poligami tidak bisa dipandang remeh. Ia harus dilihat secara komprehensif, berbagai persoalan yang tidak diduga bisa muncul di sini, baik dari istri ataupun suami sebagai pelaku poligami. 

Sebelum berpoligami berbagai bekal harus dipersiapkan dengan matang. Bekal yang utama tentu saja adalah ilmu agama, kemudian kesiapan fisik dan finansial serta kesiapan mental. Bekal-bekal tersebut tidak hanya diperlukan oleh suami tapi juga oleh istri pertama, kedua dan seterusnya.

Bekal semangat saja ternyata tidak cukup. Seorang laki-laki muda yang telah beristri dan memiliki seorang anak memutuskan untuk poligami setelah  “dipanas-panasi” oleh ustadznya. Ia nekat untuk poligami tanpa memperhitungkan kondisi finansialnya yang carut-marut. Sangat disayangkan laki-laki ini tambah pemalas setelah ia berpoligami. Ia sering mangkir dari tempat kerjanya dan membuatnya harus dipecat. Ia pun sering gonta-ganti pekerjaan dan dipecat lagi dengan alasan yang sama, malas! Kedua istrinya jadi sengsara dibuatnya, keinginan istri untuk membantu ekonomi keluarganya pun ditolak mentah-mentah.

Dalam sampul buku ini tertulis, “Poligami akan menjadi indah dalam kehidupan berkeluarga bila dilakukan secara bertanggung jawab, proporsional, mengindahkan ajaran Islam. Namun bila ia dilakukan serampangan, nyaris tak mengindahkan aturan syariat, mengabaikan prinsip maslahat, maka segala kericuhan dan prahara bisa menanti di depan sana.”

Poligami adalah batu ujian
Orang yang menolak poligami sebagai syariat Allah sebenarnya telah gagal dalam ujian pertama. Ada juga yang mengaku tidak menolaknya tapi masih menganggapnya sebagai sebuah ketabuan –sebenarnya ini beda tipis.

Ada hal yang menarik yang diungkap oleh pengisah terakhir dalam buku tersebut ketika ia baru saja menikah dengan istri keduanya. Untuk ini saya akan kutip secara langsung dari buku tersebut.
“...Ternyata memang para muslimah, bahkan yang sudah rajin mengaji pun, saat bertemu dengan istri pertamaku, yang pertama mereka lakukan adalah memeluknya erat-erat, ikut menangis, dan berkata lembut penuh simpati, “Sabar, ya Umm...” Seolah-olah baru saja terjadi musibah besar menimpa istriku! Wallahul musta’an.
Padahal, tak tertutup kemungkinan, kalau ada diantara mereka yang mengetahui suami kawannya berzina, atau minimal berbuat maksiat dengan wanita lain, bisa jadi ia tidak akan sesedih itu, dan ucapan mereka tidak akan semelankolis itu. Pada umumnya masyarakat negeri kita, perzinaan itu bahkan dianggap sebagai hal biasa...”

Poligami adalah ujian, bagi pelakunya, wanita yang dipoligami dan orang-orang sekitarnya. Tak jarang poligami yang dilakukan oleh seseorang, terlihat aman-aman saja, mereka rukun-rukun saja tapi itu 'menyiksa' orang-orang sekelilingnya.

Mengenalkan sunnah memang butuh proses, perlu banyak qudwah (teladan) untuk ini. Sebagaimana dulu jilbab dan cadar dianggap tabu oleh masyarakat namun sekarang alhamdulillah sudah dianggap biasa dan menjamur malah, meski banyak yang menyalahgunakannya. Namun kerusakan yang ditimbulkan oleh wanita yang berjilbab tidak bisa disandarkan pada jilbabnya! Begitupun dalam perkara poligami.

Saya sangat sepakat dengan pesan Ustadz Abu Umar Baasyir yang juga sebagai kesimpulan dalam bukunya tersebut bahwa poligami bukanlah hal yang sederhana, ia tak layak disederhanakan sedemikian rupa. Dalam artian poligami haruslah dipandang sebagai salah satu solusi bagi kebutuhan seorang muslim, dan bukan satu-satunya solusi. Poligami bukanlah segala-galanya...

Sebagaimana hukum nikah, hukum poligami juga bisa berubah sesuai kondisi seseorang, ia bisa jadi mubah, makruh bahkan haram meski pada asalnya hukumnya adalah sunnah –menurut ilmu fiqih.

Buku sarat pelajaran ini kami rekomendasikan untuk dibaca, baik sebagai bekal atau pun sekedar pengetahuan saja.

Makassar. Rajab 1433

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan mengisi komentar dengan tetap mengedepankan adab berkomunikasi secara syar'i